BERITA TERBARU HARI INI

BERITA TERBARU HARI INI

Tarik Ulur Wacana Hak Angket Pemilu 2024, Bakal Lolos di DPR Atau Kandas Tengah Jalan?

BERITA TERBARU HARI INI – Tarik Ulur Wacana Hak Angket Pemilu 2024, Bakal Lolos di DPR Atau Kandas Tengah Jalan?. Wacana hak angket atau hak interpelasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 terus bergulir. Wacana ini pertama kali disampaikan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang didukung calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan. 

Pengamat politik Dedi Kurnia Syah menilai, tujuan digulirkannya hak angket ini hanya satu: pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, hak angket merupakan hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Hak angket DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Hak angket sasarannya pemakzulan Presiden Jokowi, sebab hasil pemilu tidak bisa diubah,” kata Dedi kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa, (27/2/2024).

Menurut Dedi, pemenang pemilu yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan tetap menjadi pemenang. Sebab pengajuan hak angket ini tidak merambah pada wilayah teknis pemilu. 

Hak angket ini akan menyelidiki apakah presiden melanggar undang-undang atau tidak. “Bagaimana presiden mengintervensi pemilu dan penyalahgunaan kewenangan presiden sebagai kepala negara,” ujar Dedi.

Misalnya, masalah Presiden Jokowi yang tidak membicarakan penambahan anggaran bansos di masa kampanye yang jelas-jelas melanggar undang-undang. Kemudian, Jokowi yang mengadakan rapat paripurna membahas program makan siang gratis Prabowo-Gibran. “Itu juga tidak ada dalam rancangan kerja presiden, pelanggaran UU sangat besar,” lanjutnya.

Menurut Dedi, hak angket ini akan menentukan apakah Presiden Jokowi turun dari jabatannya sebagai presiden dengan terhormat atau tidak.

“Apakah dia lengser dengan pemakzulan atau soft landing secara status kan berbeda. Kalau dia turun karena pemakzulan berarti dia kriminal negara karena melanggar UU. Kalau soft landing, dimakzulkan setelah dia turun itu beda soal. Tapi apapun itu, hak angket tetap perlu, sebagai kepastian hukum,” ujar Dedi.

Dedi menilai, hak angket ini akan terealisasi jika pertemuan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh dan Presiden Jokowi tidak mengubah arah politik. 

“Efektif kalau Nasdem bergabung tapi akan sia-sia kalau Nasdem tidak akan bergabung. Tapi kalau membaca statement Nasdem, saya kira akan tetap konsisten di luar pemerintahan,” kata dia.

Diketahui, partai politik di DPR yang kontra terhadap kebijakan pemerintah lebih besar ketimbang yang mendukung pemerintah. Mereka yaitu PDIP, PKS, PKB, Nasdem, dan PPP.

“Tapi PPP tidak memiliki pendirian politik, bisa saja PPP tidak ikut hak angket,” tandas Dedi.

Hak Angket DPR Bakal Kandas di Tengah Jalan?

Berbeda dengan Dedi, Direktur Eksekutif Ethical Politics, Hasyibulloh Mulyawan justru menilai hak angket ini akan kandas di tengah jalan. Sebab pemerintah pasti akan melakukan tarik menarik untuk mendekati partai di luar pemerintah.

Apalagi menyusul adanya pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, beberapa waktu lalu.

“Pertemuan antara Jokowi dan Surya paloh memberikan sinyalemen adanya upaya membatalkan proses hak angket di DPR,” kata Hasyibulloh kepada Liputan6.com

NasDem, kata dia, bisa menjadi salah satu partai penentu bergulir tidaknya hak angket. Sebab menurutnya, pengusul hak angket perlu menggalang lebih dari setengah kursi di parlemen luar koalisi.

“Kalau misalnya antara koalisi 01 dan 03 bisa bergabung bisa memenuhi 50+1 kursi di DPR, tapi kalau salah satu parpol tersebut tidak mau mengajukan hak angket, maka hal itu tidak akan terjadi sebab 50+1 tidak terpenuhi,” kata dia.

Kemudian, kata dia, proses hak angket cukup panjang untuk sampai pada keputusan. Di mana harus ada pengajuan terlebih dahulu, kemudian rapat dan jika disetujui maka akan dibahas lagi. “Dengan waktu menuju pelantikan presiden yang baru itu agak sulit terealisasikan,” tandasnya.

Hitung-hitungan Kekuatan Politik di Parlemen

Untuk bisa mengajukan Hak Angket maka para anggota legislatif wajib memenuhi sejumlah syarat. Melansir dari UU Nomor 17 Tahun 2014 berikut ini adalah beberapa syaratnya:

  1. Hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
  2. Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.
  3. Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
  4. Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

Jika melihat kekuatan politik per fraksi di DPR, persentase anggota parlemen dari PDIP dan tiga partai Koalisi Perubahan yaitu Nasdem, PKB dan PKS sudah mencapai lebih dari 50 persen. 

Total gabungan kursi yang dimiliki keempat partai tersebut mencapai 295 kursi. Itu setara dengan 51,3 persen dari total 575 kursi anggota DPR. Dilansir dari situs resmi dpr.go.id, PDIP memiliki 128 kursi anggota DPR, Nasdem 59, PKB 58 dan PKS 50.

Namun, apabila Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan partai koalisi 03 ikut bergabung, maka keempat partai sebelumnya mendapatkan tambahan sebanyak 19 anggota DPR atau 3,3 persen.

Itu lebih besar dari jumlah anggota DPR koalisi pendukung 02 yang meliputi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN). Total kursi keempatnya mencapai 261 kursi atau 45,3 persen.

Sehingga jika merujuk pada undang-undang, maka partai politik pro-hak angket sudah memenuhi syarat untuk mengajukan hak angket.

Jadi Ajang Ungkap Kecurangan Pemilu di Semua Kubu

Peneliti politik senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menilai wacana hak angket ini justru akan membuka kecurangan-kecurangan pemilu yang dilakukan semua kubu. Sebab, hak angket bukan merupakan hanya ajang untuk menyerang kubu Prabowo-Gibran tetapi kubu tersebut juga mempunyai kesempatan untuk membeberkan dugaan-dugaan kecurangan yang dilakukan kubu lainnya.

“Jadi ada free and fair, atas nama demokrasi itu duduk sama rendah berdiri sama tinggi, proses pemilu itu harus dipertanggungjawabkan,” kata Siti di Jakarta.

Selain itu, dia mengatakan bahwa hak angket jangan dimaknai menjadi sebuah proses pemakzulan terhadap presiden. “Memakzulkan itu kan ada syarat-syaratnya,” kata dia.

Ia pun menyarankan bahwa dugaan kecurangan pemilu itu juga tetap diproses secara hukum, melalui Bawaslu ataupun ke Mahkamah Konstitusi. Sehingga penyelesaian yang diambil, melalui jalur politik dan hukum.

“Jadi kita lembagakan supaya melalui pelembagaan tadi itu, ada semacam formalitas, profesionalitas, ada yang bisa dipertanggungjawabkan, tidak melalui people power, kerusuhan, ngeri itu,” katanya.

Sementara Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mewanti-wanti agar hak angket kecurangan pemilu tidak memicu kerusuhan jika mengabaikan kerangka representasi rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 Ayat 2 Undang Undang MD3.

“Sekiranya hak angket hanya akan merepresentasikan sebagian kecil rakyat yang ada pada posisi kontra hasil pemilu, dikhawatirkan akan timbul gelombang keributan yang lebih besar dari kalangan rakyat yang pro terhadap hasil pemilu. Jangan sampai rakyat dikorbankan demi hasrat elite politik yang haus kekuasaan,” kata Haidar Alwi.

Merujuk pada hasil survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI), 83,6 persen rakyat puas terhadap penyelenggaran pemilu dan 76,4 persen menyatakan pemilu telah berlangsung jurdil.

“Artinya, kalangan rakyat yang dapat dijadikan representasi hak angket hanya sebagian kecil saja. Meskipun partai-partai pengusul hak angket jumlah kursinya di DPR lebih besar,” ungkap dia.

Selain itu, hak angket sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan DPR mengenai ada tidaknya pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam pemilu, juga dinilai tidak tepat jika ditujukan hanya untuk menyelidiki dugaan kecurangan pilpres tanpa menyertakan pileg.

“Bilamana hak angket dilakukan secara parsial, pilpres saja misalnya, maka motifnya patut dipertanyakan. Keduanya sepaket dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam pelaksanaannya,” tutur Haidar.

Terlebih menurutnya, pileg memiliki potensi kecurangan yang lebih besar ketimbang pilpres. Sebab, proses penghitungan suara pileg biasanya dilakukan pada malam hingga dini hari setelah proses penghitungan suara pilpres.

Hal ini sesuai dengan Pasal 52 Ayat 2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 yang mengatur urutan proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan mulai dari Pilpres, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Pada siang hingga sore hari ketika penghitungan suara Pilpres dilakukan, masih banyak masyarakat yang ikut mengawasi, menyaksikan dan mendokumentasikan selain para saksi masing-masing calon, pengawas pemilu, aparat bahkan wartawan,” jelas R Haidar Alwi.

“Namun pada malam hingga dini hari saat penghitungan suara pileg dilakukan, TPS makin sepi dan konsentrasi para pihak mulai menurun karena mengantuk dan kelelahan. Akibatnya dapat membuka celah yang lebih besar untuk terjadinya praktik kecurangan pemilu. Terlebih bila ada partai yang kekurangan saksi kemungkinan besar juga menjadi sasaran untuk dicurangi,” imbuh R Haidar Alwi.

Salah satu bentuk kecurangan pileg yang sering terjadi adalah pencurian atau jual beli suara. Baik antar-caleg maupun antar-partai.

Tidak mengherankan bila di satu sisi ada pemberitaan mengenai caleg kehilangan perolehan suara. Sedangkan di sisi lain ada caleg kaya raya atau caleg anak pejabat yang secara mengejutkan mendapat perolehan suara yang fantastis.

“Apalagi dengan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen, perolehan suara caleg partai kecil rawan diperjualbelikan,” kata dia.

Oleh karena itu, menurutnya, jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa melapor ke Bawaslu, Gakumdu, DKPP dan Mahkamah Konstitusi. Karena dugaan kecurangan pemilu seharusnya dibawa ke ranah hukum, bukan ditarik ke ranah politik.

Tarik Ulur Wacana Hak Angket Pemilu 2024, Bakal Lolos di DPR Atau Kandas Tengah Jalan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas