Jakarta – Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Drs. H. Suryana, memberikan penjelasan terkait penundaan sidang isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini. Perkara yang terdaftar dengan nomor 821Pdt.P Tahun 2024 ini didaftarkan melalui e-court pada tanggal 10 Oktober 2024.
Penundaan Sidang Perdana
Sidang perdana isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini awalnya dijadwalkan pada 4 November 2024. Namun, sidang tersebut harus ditunda karena pemohon tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum.
“Walaupun sudah diwakilkan oleh kuasanya, tetap yang bersangkutan harus hadir. Oleh karena itu, persidangan dilanjutkan pada 18 November 2024,” ujar H. Suryana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (11/11/2024).
“Jadi, hari ini tidak ada persidangan karena penundaannya selama dua minggu. Artinya, dalam informasi perkara pembuktian hari ini, tetapi agendanya untuk menghadirkan prinsipal,” tambahnya.
Keberadaan Prinsipal dalam Persidangan
Menurut Suryana, kehadiran kedua prinsipal, Rizky Febian dan Mahalini, sangat penting dalam persidangan. Setelah keduanya hadir, majelis hakim akan menanyakan sejumlah hal kepada pasangan tersebut dan melanjutkan proses pembuktian.
“Prinsipal wajib hadir. Agendanya adalah menghadirkan mereka terlebih dahulu, lalu setelah itu majelis hakim akan bertanya kepada mereka. Proses berikutnya mungkin melibatkan pembuktian,” jelas Suryana.
Proses Pembuktian dan Saksi
Suryana menjelaskan bahwa bukti-bukti dan saksi-saksi akan menjadi kunci dalam memperkuat sidang isbat nikah ini. Pasalnya, meskipun pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini sudah dilaksanakan, hal tersebut perlu dibuktikan dengan saksi-saksi yang hadir saat pernikahan, baik itu saksi nikah maupun saksi yang menyaksikan acara pernikahan tersebut.
“Bukti-bukti dan saksi-saksi akan memperkuat proses sidang ini. Saksi bisa berasal dari saksi nikah atau saksi yang hadir saat pernikahan, termasuk saksi yang mengetahui dan menyaksikan prosesi pernikahan,” ujar Suryana.
Saksi yang Dapat Dihadapkan
Suryana juga menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan bisa berasal dari saksi pernikahan atau mereka yang hadir dalam acara pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. Hal yang paling penting adalah saksi tersebut harus mengetahui secara langsung tentang pernikahan pasangan tersebut.
“Tergantung kepada Rizky, karena dia sudah menggunakan kuasa, pastinya paham mengenai saksi yang dihadirkan. Kalau saksi yang dihadirkan bukan saksi akad nikah atau yang ditunjuk saat pernikahan, bisa juga saksi yang hanya hadir pada acara tersebut,” ujar Suryana.
Artikel Terkait :
Link Login NANA4D
Login NANA4D
Login Vip NANA4D