BERITA TERBARU HARI INI – Pria Hong Kong Diancam Penjara Gara-gara Kaus, Kasus Pertama di Bawah Undang-Undang Keamanan Nasional Baru. Seorang pria Hong Kong berusia 27 tahun terancam hukuman penjara setelah mengaku bersalah dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 16 September 2024. Perkara itu bergulir lantaran ia mengenakan kaus bertuliskan slogan ‘Bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita’ yang dianggap menghasut.
Chu Kai Pong sebelumnya telah menjalani hukuman penjara tiga bulan karena kasus penghasutan pada Januari 2024 karena mengenakan dan menyimpan pakaian dan bendera bertuliskan slogan-slogan protes di kopernya. Namun, ia kembali ditangkap pada 12 Juni 2024 karena mengenakan kaus dengan slogan yang menyinggung dan masker yang bertuliskan kalimat protes.
Chu mengatakan kepada polisi bahwa dia yakin slogan tersebut menyerukan kembalinya Hong Kong ke pemerintahan Inggris, dan dia memilih slogan tersebut untuk mengingatkan masyarakat akan protes besar-besaran pada 2019 ketika frasa tersebut digunakan secara luas oleh para demonstran.
Sejak tiga bulan lalu, Chu ditahap polisi. Kasusnya bergulir di pengadilan dengan jaksa menjeratnya dengan undang-undang keamanan nasional baru Hong Kong. Selain soal penghasutan, Ketua Hakim Victor So menyatakan bahwa dua dugaan pelanggaran yang dituduhkan pada Chu, yakni tidak menunjukkan kartu identitas dan berkeliaran, telah dibatalkan.
Dikutip dari Channel News Asia, Selasa (17/9/2024), sidang pembacaan vonis akan berlangsung pada Kamis, 19 September 2024. Pengacara Chu berargumen bahwa hukuman maksimal yang bisa diberikan kepadanya adalah dua tahun. Kasus Chu menjadi yang pertama sejak undang-undang keamanan nasional baru diputuskan.
Revisi Undang-undang Keamanan Nasional yang Lebih Ketat
Hong Kong memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang lebih ketat pada bulan Maret, yang merupakan undang-undang kedua setelah undang-undang yang diberlakukan Beijing pada pertengahan 2020 setelah meredam protes. Undang-undang yang direvisi ini memasukkan pasal penghasutan.
Pasal yang berlaku di era kolonial Inggris itu sempat tak digunakan sejak pemerintahan tersebut berakhir pada 1997. Namun, pihak berwenang Hong Kong menghidupkannya kembali pada 2020 dan mendakwa lebih dari 50 orang dan empat perusahaan.
Para kritikus, termasuk negara-negara Barat seperti Amerika Serikat, mengatakan undang-undang keamanan baru ini akan semakin mengikis kebebasan dan membungkam perbedaan pendapat di Hong Kong. Namun, otoritas Hong Kong membela undang-undang tersebut karena dianggap perlu untuk memenuhi ‘tanggung jawab konstitusional’, dan membandingkannya dengan ‘kunci yang dapat diandalkan untuk mencegah seseorang menerobos masuk ke rumah (kami)’.
Hingga bulan lalu, 301 orang telah ditangkap berdasarkan kedua undang-undang keamanan tersebut, dengan 176 orang diadili dan 157 orang dihukum.
Revisi UU Keamanan Nasional Baru Diloloskan
Sebelumnya, badan legislatif Hong Kong mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Keamanan Nasional dalam sesi khusus pada Selasa, 19 Maret 2024. Legislasi ini merupakan kelanjutan dari UU serupa yang diberlakukan oleh China empat tahun lalu, yang sebagian besar telah membungkam suara-suara oposisi di pusat keuangan tersebut.
Paket yang dikenal sebagai Pasal 23, menghukum pelanggaran termasuk pengkhianatan, sabotase, penghasutan, pencurian rahasia negara, campur tangan eksternal, dan spionase dengan hukuman mulai dari beberapa tahun hingga penjara seumur hidup.
Mengenai lolosnya RUU, Ketua Dewan Legislatif Hong Kong Andrew Leung seperti dilansir VOA Indonesia, Rabu, 20 Maret 2024, mengatakan, “Semua anggota telah bekerja keras untuk mempelajari dengan saksama RUU ini, dan konsensusnya adalah memberikan suara mendukung. Saya merasa bahwa ulasan sempurna ini layak mendapat dukungan saya, mencapai angka sempurna 89 suara. Persetujuan dengan suara bulat dari 89 suara ini merupakan momen bersejarah.”
Dewan Legislatif Hong Kong yang dipenuhi oleh loyalis China setelah adanya perombakan UU pemilu, mempercepat pembahasan UU untuk mendapatkan persetujuan. Sejak RUU tersebut diumumkan pada 8 Maret 2024 sebuah komite mengadakan pertemuan harian selama seminggu, menyusul seruan dari kepala eksekutif Hong Kong John Lee untuk mendorong UU itu dengan kecepatan penuh.
UU Keamanan Nasional Baru Dinilai Kikis Kebebasan Sipil
Setelah pemungutan suara, Lee mengatakan bahwa UU itu mulai berlaku pada Sabtu, 23 Maret 2024. Menanggapi pengesahan UU, Menteri Luar Negeri Inggris David Cameron mengatakan, “Dampak keseluruhan dari UU keamanan nasional Hong Kong yang baru diloloskan ini adalah UU tersebut akan semakin merusak hak dan kebebasan yang dinikmati di kota itu.”
“UU ini melemahkan implementasi kewajiban internasional yang mengikat Hong Kong termasuk Deklarasi Bersama China-Inggris dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” tambah Cameron.
Para kritikus, termasuk pemerintah Amerika Serikat (AS), menilai UU tersebut akan semakin mempersempit kebebasan dan dapat digunakan untuk menghilangkan perbedaan pendapat karena rasa takut akan penangkapan dan penahanan. Mereka khawatir UU ini akan semakin mengikis kebebasan sipil yang dijanjikan China akan dipertahankan selama 50 tahun ketika bekas jajahan Inggris itu kembali ke pemerintahan China pada 1997.
UU ini mengancam akan menghukum berat untuk berbagai tindakan yang oleh pihak berwenang disebut sebagai ancaman terhadap keamanan nasional dan pelaku aksi yang dianggap sebagai pelanggaran berat – termasuk pengkhianatan dan pemberontakan – dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup.