BERITA TERBARU HARI INI – Ini Kriteria Pekerja yang Tak Wajib Ikut Tapera, Siapa Saja?. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan revisi aturan penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tapera ini merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodic dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Tapera akan dikelola Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP Tapera, yang merupakan badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
Adapun peserta tapera disebut peserta yang merupakan setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan.
Pada PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera pada pasal 5 ayat 2 menyebutkan peserta terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri.
Pasal 7 menyebutkan pekerja yang dimaksud tersebut meliputi calon pegawai negeri sipil, pegawai aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara.
Selain itu, pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah, pekerja/buruh badan usaha milik desa, pekerja/buruh badan usaha milik swasta, dan pekerja yang tidak termasuk pekerja.
Adapun pada pasal 23 disebutkan berakhirnya kepesertaan atau tidak wajib ikut tapera antara lain:
a.telah pensiun bagi pekerja
b.telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
c.peserta meninggal dunia, atau
d.peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Untuk iuran besaran simpanan pekerja ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri, seperti tertuang dalam pasal 15 ayat 1.
Adapun besaran simpanan tersebut untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sedangkan besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Dasar Perhitungan
Pada pasal 15 ayat 4 menyebutkan untuk dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan:
a.pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
b.pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan.
Sedangkan pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera.
“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan Komisioner BP Tapera dalam mengatur dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman,” demikian dikutip dari pasal 15 ayat 5.
Gaji Dipotong 3% Buat Tapera, Pekerja Untung atau Rugi?
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan revisi penting terkait penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Salah satu poin utama dari revisi ini adalah penentuan besaran iuran peserta yang dapat dievaluasi.
Namun revisi ini menuai polemik terutama mengenai keputusan pemerintah untuk memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) maupun pekerja swasta sebesar 3 persen per bulan untuk tapera.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.
Nantinya, gaji pekerja yang dipotong akan disimpan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
“BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong,” kata Heru dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/5).
Heru mengungkap manfaat peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang mengikuti program Tapera. Yakni, dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dikelola BP Tapera
Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera.
“Dalam pengelolaan dana Tapera dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan,” paparnya.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta setelah masa kepesertaan berakhir.
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” pungkas Heru.