BERITA TERBARU HARI INI – Yusril Sindir Mahfud soal Gugatan Pilpres 2024 ke MK Bukan Cari Kemenangan. Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyindir pernyataan calon wakil presiden nomor urut 02 Mahfud Md yang pernah menyebutkan bahwa permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan untuk mencari kemenangan.
Pernyataan Mahfud itu pernah disampaikan pada 21 Maret 2024 dan disinggung oleh Yusril dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Yusril berpandangan apa yang disampaikan oleh Mahfud hanyalah sebuah narasi juga hasil pemikiran permohonan mengenai norma yang seharusnya dituangkan dalam Undang-Undang Pemilu yang akan datang. Hanya saja, fakta dari pernyataan Mahfud Md itu menurut Yusril bertolak belakang.
“Faktanya, narasi yang secara langsung dan gamblang menempatkan petitum di awal justru pada hakekatnya bertolak belakangan dengan narasi yang dinarasikan oleh Prof Mahfud tadi,” kata Yusril.
Sebelumnya, cawapres Mahfud Md menyatakan jika keputusannya bersama capres Ganjar Pranowo melakukan gugatan pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan untuk mencari menang.
Menurut Mahfud, tujuan gugatan dilakukan semata-mata untuk mencari perbaikan demi masa depan. Bagaimana menjaga demokrasi yang telah dibangun untuk tetap terjaga, bukan sekadar kepentingan pragmatis.
“Oleh sebab itu, apa yang kami lakukan ke MK ini bukan mencari menang, tapi beyond election, masa depan. Bukan sekadar untuk bernego hari ini, tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang demokrasi kita harus sehat,” kata Mahfud saat jumpa pers, Kamis (21/3/2024).
Mahfud akan Bawa Semua Temuan Kecurangan Pemilu 2024 ke MK
Mahfud menegaskan akan membawa semua hasil temuan dugaan kecurangan pemilu 2024 yang didapat timnya ke MK sebagai bentuk cara berdemokrasi yang berkeadilan dan sesuai ranah hukum.
“Dan itu harus diungkap di semua teater hukum yang bernama Mahkamah Konstitusi. Kami yang akan mengungkap dan demi masa depan, bukan kami,” kata Mahfud.
“Kan kalau kami sendiri sudah berintegritas ya, sudah buat pakta integritas ini. Kami akan menerima apa pun hasilnya. Kalau ada ketidakpuasan terhadap sebuah proses, ada mekanisme hukum, ini yang kami pakai sampai titik akhir,” tambah Mahfud Md.
Sementara itu, untuk anggapan soal MK sebagai Mahkamah Kalkulator, Mahfud menilai pandangan itu tergantung bagaimana majelis hakim yang nanti memimpin jalannya persidangan.
“Kalau itu pertanyaan nanti terserah MK saja ya, karena MK yang berwenang. Tetapi di dalam pengalaman kita sudah berkali-kali menjadikan MK, itu bukan lagi Mahkamah Kalkulator,” kata Mahfud.
“Saya kira putusan tahun 2008 yang pertama itu adalah menunjukkan MK bukan Mahkamah Kalkulator sampai sekarang. Sampai dipakai istilah TSM (terstruktur, sistematis dan masif) itu sendiri masuk dalam hukum kita. Itu dulu tidak ada,” tambahnya.