BERITA TERBARU HARI INI – Polda Riau Tangkap Pria Penyuka Sejenis, Tulari Penyakit ke Korbannya. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap 2 pelaku penyimpangan seks. Para tersangka yang merupakan laki-laki menyasar anak di bawah umur sejenis untuk memuaskan hasratnya.
Satu tersangka bahkan dinyatakan positif mengidap penyakit menular seksual atau AIDS. Ulahnya membuat korban yang berumur 16 tahun tertular penyakit yang diidapnya itu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto SIK menjelaskan, masing-masing tersangka berinisial RAP dan MMA. Keduanya tidak saling kenal karena pengungkapan kasusnya berdasarkan 2 laporan berbeda.
“Namun lokasi kejadiannya di Pekanbaru, tersangka dari daerah berbeda sementara korban sama-sama orang Pekanbaru,” kata Anom didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Asep Dermawan, Jumat siang, 4 Oktober 2024.
Anom menjelaskan, tersangka RAP berkenalan dengan korban dari aplikasi pertemanan sesama pria. Komunikasi berlanjut ke pesan Instagram dan bertukaran nomor WhatsApp.
Kedekatan hubungan di media sosial membuat RAP ingin bertemu dengan korban. Pertengahan Juli 2024, pelaku mendatangi kos-kosan korban di Pekanbaru.
Pelaku masuk ke kamar korban dan mengajaknya berhubungan. Pelaku berniat melakukan sodomi tapi korban melakukan perlawanan sehingga terjadi kekerasan seksual.
“Pelaku memaksa korban melakukan oral seks,” kata Anom.
Nonton Jalur
Korban akhirnya bercerita ke keluarga sehingga membuat laporan ke Polda Riau. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa 7 saksi, mulai dari pihak keluarga, teman korban, psikolog dan ahli dokter visum.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dicari ke daerah asalnya di Kabupaten Kuantan Singingi. Tersangka tertangkap ketika menonton pacu jalur atau sampan di kabupaten tersebut.
Polda Riau menyebut ada indikasi korban tertular penyakit menular seksual yang diidap tersangka. Untuk tersangka sedang dirawat di rumah sakit karena penyakitnya itu.
Adapun kasus kedua menyeret pria berinisial MMA. Korbannya juga anak di bawah umur, di mana keduanya juga berkenalan di media sosial berlanjut tukaran nomor WhatsApp.
Tersangka akhirnya mengajak korban menginap di sebuah hotel di Pekanbaru. Korban dijemput di lobi hotel kemudian dibawa ke kamar sehingga terjadi persetubuhan sesama jenis.
Apa yang menimpa korban membuat keluarga tidak terima sehingga melapor ke Polda Riau. Untuk penetapan tersangka, polisi meminta keterangan 5 saksi.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” jelas Anom.