BERITA TERBARU HARI INI – Aturan Bea Masuk Anti Dumping Bakal Rilis Pekan ini, Segini Besarannya. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan aturan bea masuk anti dumping (BMAD) akan segera terbit. Besarannya berkisar antara 40-50 persen.
Mendag Zulkifli mengatakan, ada beberapa komoditas yang akan dikenakan bea masuk tambahan. Mulai dari produk tekstil, kosmetik, hingga keramik. Dia mengaku telah menerima laporan dari Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) soal besaran bea tambahan.
“Nanti yang keramik, kami sudah rapat, sudah selesai, KADI, komite anti-dumping ya, sudah disampaikan ke saya, lagi saya pelajari, mudah-mudahan besok sudah selesai,” ucap Mendag Zulkifli di Cikarang, Bekasi, Selasa (6/8/2024).
Dia mengatakan, bea masuk tambahan itu berkisar 40-50 persen. Setelah proses peninjauan dan ditandatangani olehnya, draf aturan itu akan disetor ke Kementerian Keuangan.
“Saya akan kirimkan hasilnya ke Menteri Keuangan ada bea masuk anti-dumping yang rata-rata kira-kira ya 45-50 persen, 40-50 persen dikenakan,” ucapnya.
Dia mencatat, sedikitnya ada 7 komoditas yang diatur. Di antaranya, tekstil dan produk tekstil (TPT), TPT lainnya, pakaian jadi, alas kaki, elektronik, keramik, hingga kosmetik.
“Tapi yang sudah kemarin keramik, keramik sudah selesai, yang lain masih dihitung,” ujar dia.
Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Selain itu, dia mengatakan bea tambahan berupa bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) juga telah diterbitkan. Besarannya mencapai 13 persen sesuai dengan hitungan dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
“Selain juga ada namanya bea masuk tindakan pengamanan yang sudah duluan, bea masuk tindakan pengamanan yang sudah saya surati dan sudah berlaku dari Menteri Keuangan, itu 13 persen ya,” kata dia.
“Kementerian Keuangan sudah menggunakan itu, ini kita akan susulan bea masuk anti dumping yang kita lihat kemarin tinggal satu hari dua hari saya akan tanda tangan kirim surat ke Menteri Keuangan untuk mengenakan ada di 7 bidamg tadi,” Mendag Zulkifli Hasan menambahkan.
Membendung Barang Impor
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan belum berencana untuk melakukan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Meskipun, saat ini aturan anyar tersebut menuai penolakan dari pelaku usaha karena dituding sebagai penyebab maraknya barang impor ilegal.
“Sampai saat ini, tidak ada rencana untuk melakukan revisi terhadap Permendag 8, tidak ada sama sekali,” kata Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (15/7/2024).
Sebaliknya, Kementerian Perdagangan akan menggunakan otoritas yang dimiliki untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang impor. Yaitu melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.
Dalam lima tahun terakhir, Kemendag telah secara maksimal melindungi industri dalam negeri. Hal ini terlihat dari banyaknya penyelidikan yang sedang berjalan untuk produk-produk impor serta pengenaan BMAD maupun BMTP yang telah ditetapkan,” ujar dia.
Bara menuturkan, penyelidikan serta penerapan BMAD dan BMTP berhubungan dengan produk-produk impor yang berkaitan erat dengan bahan baku untuk industri di dalam negeri.
Produk-produk tersebut di antaranya pakaian dan aksesori pakaian, kain, tirai, karpet, benang stapel, filamen benang (yarn), ubin keramik, evaporator kulkas dan pembeku (freezer), baja, kertas, lysine, pelapis keramik, dan plastik kemasan.
Namun, dia tidak menyebutkan besaran bea masuk yang akan dikenakan terhadap anaka produk tersebut. Besaran nilai bea masuk sendiri akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam waktu dekat. “Jadi, kita masih nunggu PMK,” tegasnya.
Tindakan Antidumping
Sedangkan, tindakan antidumping bertujuan untuk mengatasi produk impor curang atau unfair trade. Dengan kebijakan ini, produk dalam negeri dapat bersaing secara sehat dengan produk impor.
Untuk mekanismenya antidumping dikenakan kepada perusahaan eksportir/produsen yang berpraktik dumping atau menjual produk ke Indonesia dengan harga lebih rendah dibanding harga jual di negara asal. Jika kerugian atau ancaman kerugian diakibatkan pratik dumping, maka dikenakan tindakan antidumping yaitu BMAD.