BERITA TERBARU HARI INI

BERITA TERBARU HARI INI

Kemenhub Tetapkan Gaji Pokok Awak Kapal, Wajib Ikuti UMP Plus Upah Lembur

BERITA TERBARU HARI INI – Kemenhub Tetapkan Gaji Pokok Awak Kapal, Wajib Ikuti UMP Plus Upah Lembur. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-DJPL 20 Tahun 2024 pada 19 Juni 2024 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Perjanjian Kerja Laut (PKL)Terhadap Gaji Pokok Awak Kapal Yang Bekerja Di Atas Kapal Berbendera Indonesia Yang Berlayar Di Perairan Indonesia.

Regulasi ini mengatur penetapan gaji pokok minimum awak kapal berbendera Indonesia atas dasar kesepakatan dari INSA dan Assosiasi Pelaut, bersama  Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Antoni Arif Priadi mengatakan, diterbitkannya surat edaran ini bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia, yang berlayar di perairan Indonesia.

“Kami memandang perlu adanya pedoman bagi para Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis dan para pemilik/operator kapal terkait penetapan gaji pokok di dalam isi Perjanjian Kerja Laut (PKL). Yang mana gaji pokok ini harus mempertimbangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh gubernur di wilayah tempat dilakukannya penandatanganan PKL,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (22/6/2024).

Menurut Antoni, gaji pokok tersebut ditetapkan berdasarkan jabatan terendah di atas kapal sesuai dengan daftar sijil awak kapal dan/atau crew list.

Gaji Pokok

Kemenhub Tetapkan Gaji Pokok Awak Kapal, Wajib Ikuti UMP Plus Upah Lembur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas