BERITA TERBARU HARI INI – Kasus Penggelapan Mobil Milik Bos Rental yang Dikeroyok di Pati Diusut Polres Jaktim. Perkembangan terkait kasus seorang bos rental mobil yang tewas setelah dikeroyok massa di desa daerah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) memasuki babak baru.
Ketika fakta terkait BH yang ternyata sempat melapor sebagai korban kasus dugaan penggelapan mobil Honda Mobilio miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur.
“Iya (Mobil Mobilio akan dibawa Polres Jaktim) Kita akan usut hingga tuntas (kasus penggelapan mobil),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024).
Sehingga, lanjut Armunanto, pihaknya rencananya akan berkoordinasi dengan Polresta Pati guna mengecek apakah benar mobil Honda Mobilio itu yang dilaporkan oleh BH pada Februari 2024 lalu.
“Terkait yang di Pati, sedang kami cek apakah betul itu mobil yang dilaporkan,” sebutnya.
Adapun, Armunanto mengungkap dari laporan awal korban BH sempat mengaku mobil Honda Mobilio itu disewa oleh penyewa dengan sistem bayaran per bulan itu sejak November 2023.
“Terakhir November 2023, sampai dilaporkan mobil tidak dikembalikan (oleh penyewa),” ujarnya.
Namun sayangnya demi proses penyelidikan yang masih berlangsung, Armunanto belum bisa menjelaskan terkait siapa pihak yang menyewa mobil BH tersebut.
Polresta Pati Tangani Pengeroyokan
Secara terpisah, Kasi Humas Polres Pati Ipda Muji Sutrisna mengatakan kalau pihaknya saat ini masih fokus untuk mendalami insiden pengeroyokan yang menimpa BH dan tiga rekannya.
“Kami menangani kekerasannya, untuk lain-lain (penggelapan mobil) dalam pendalaman,” ujar Muji saag dikonfirmasi.
Perlu diketahui mobil Honda Mobilio merupakan milik BH yang kala itu berhasil melacak sampai ditemukan di kawasan Pati. Namun naas, BH yang bersama tiga rekannya SH (28), KB (54) serta AS (37) malah dikira maling oleh warga.
Lantaran mengambil mobil tanpa memberitahu sebelumnya, maksud tujuannya. BH dan tiga rekannya pun berujung menjadi bulan-bulanan warga kala itu yang video viral di media sosial.
Tetapkan 3 Tersangka
Atas kejadian kasus pengeroyokan ini, Polresta Pati telah menetapkan tiga tersangka berinisial EN (51), BC (37), serta AG (35) sesuai Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Ketiganya diduga terlibat pengeroyokan terhadap BH dan tiga rekannya sampai pembakaran mobil Daihatsu Sigra, kendaraan yang dipakai korban untuk mencari keberadaan mobil Honda Mobilio.
“Iya seperti itu, yang Sigra yang ditumpangi korban yang dibakar (warga),” jelas Muji.