BERITA TERBARU HARI INI – Bantah Adanya Penganiayaan pada Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Kata Polisi. Polda Jawa Barat membantah tudingan telah terjadi penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan memberikan klarifikasi karena kabar penganiayaan itu sudah viral dan ramai dibicarakan oleh warganet di media sosial Facebook.
“Terkait penganiayaan pada saat itu ramai di Facebook bahwasanya mereka disiksa, tapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa itu juga dilakukan sesama tahanan,” kata Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Surawan menjelaskan, yang sebenarnya terjadi yaitu ada upaya dari tahanan lain untuk menyiksa para tersangka kasus Vina Cirebon.
Sehingga, kata dia, terlihat seperti foto-foto yang beredar di media sosial bahwasanya wajah para tersangka ada yang bengep-bengep.
“Kemudian ramai itulah yang kemudian kasus ini ditarik ke Polda Jabar. Jadi sesama tahanan saling pukul sehingga membuat mereka lebam-lebam,” ucap Surawan.
“Bahkan ada di Rutan juga tersangka mereka dipukuli mereka sendiri itu yang terungkap,” dia menambahkan.
Terkait kejadian ini, Surawan mengatakan pihaknya telah memproses 15 orang anggota polisi karena dinilai lalai dalam menjaga tahanan.
“Dan terhadap anggota 15 orang sudah dikenakan tindakan disiplin,” jelas Surawan.
Sebelumnya, otak pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan terancam hukuman mati.
Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan pasal yang dipersangkakan untuk Pegi sebagai tersangka otak pembunuhan.
Diduga Jadi Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati
Dalam kasus ini, Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Pasal 55 ayat 1 ke (1)
“Ancaman pidana mati seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ujar Jules kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Kasus pembunuhan disertai pemerkosaan diungkap kepolisian usai menerima laporan dari orang Muhammad Rizky Rudiana alias Rizky, Iptu Rudiana di Polres Cirebon Kota pada Agustus 2016.
Adapun, laporan polisi tercatat dengan nomor: 953/b/VIII/2016 Jabar/Cirebon kota tertanggal tanggal 31 Agustus 2016. Korban atas nama Rizky dan Vina atau Vina Cirebon ditemukan tak bernyawa di Jembatan Layang Talun, Cirebon, Jawa Barat pada Agustus 2016 silam.
Dalam kasus ini, delapan orang tersangka telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim setempat. Sisa satu orang tersangka lain atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan yang masih dalam proses.
Dihimpun dari keterangan saksi, Pegi Setiawan dan rekan-rekannya awalnya sedang nongkrong di Jalan Perjuangan, Karyamulya, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat. Lokasinya dekat dengan SMPN 11 Cirebon.
Ketika itu, Pegi melihat sosok Rizky mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Vina. Kedatangannya, dihujani batu hingga mengenai spakbor.
Terus Kejar Eky dan Vina
Tak puas, Pegi Setiawan menyuruh seorang rekannya mengejar hingga dicegat di Jembatan Layang Talun, Cirebon. Saat itu, Rizky dan Vina dipukuli hingga tak berdaya.
Tak sampai disitu, Pegi Setiawan dan rekannya membawa Rizky dan Vina ke sebuah lahan kosong di Jalan Perjuangan, Karyamulya, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Lahan berada di belakang bangunan showroom mobil seberang SMPN 11 Cirebon. Di sana, Vina dan Rizky kembali dianiaya.
“Rizky dipukul dan disabet dengan samurai pendek berbentuk pipa. Vina dipukul mengunakan tangan kosong mengenai hidung sampai mengeluarkan darah,” ujar Jules.
Jules mengatakan, Rizky dan Vina juga dipukul menggunakan balok. Bahkan, delapan orang pelaku lain memperkosa Vina. Usai kejadian itu, Vina dan Rizky kembali dibawa ke Jembatan Layang Talun, Cirebon dan ditinggalkan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menambahkan, Vina tidak hanya dianiaya tapi juga diperkosa oleh Pegi Setiawan dan rekan-rekannya. Hal itu berdasarkan keterangan dari tersangka yang lain.
“Jadi menurut keterangan salah satu pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap Vina pada saat itu sudah dalam kondisi pingsan. Yang melakukan persetubuhan pertama adalah PS kemudian diikuti oleh tersangka lain kecuali satu memang di bawah umur tidak ikut melakukan persetubuhan,” tandas Surawan.
Tersangka Pegi Setiawan Bantah Lakukan Pembunuhan terhadap Vina Cirebon: Saya Rela Mati
Sebelumnya, tersangka Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan membantah terlibat dan menjadi otak pembunuhan Vina Cirebon. Bantahan tersebut disampaikan Pegi saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Ketika itu, wartawan diberikan kesempatan untuk bertanya langsung pada Pegi Setiawan. Ada yang menanyakan alasannya mengganti identitas. Namun, Pegi menjawab dia tidak terlibat pembunuhan itu.
“Saya tidak pernah melakiukan pembunuhan itu,” kata Pegi di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
“Saya rela mati. Saya rela mati,” jelas dia.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menegaskan, penetapan tersangka Pegi Setiawan telah sesuai dengan alat bukti dan dokumen identitas yang didapat penyidik.
“Ya, bahwa kita yakinkan bahwa PS adalah ini. kita sudah menyita sejumlah dokumen terkait dengan identitas,” kata Surawan.
Surawan menyebut terkait dokumen yang dimaksud pertama yakni STNK motor yang digunakan. Kemudian, ijazah dan Kartu Keluarga (KK) dari Pegi yang telah berhasil diamankan penyidik sebagai barang bukti.
“Walau pun motornya belum dapat tapi STNK kendaraan yang digunakan pada saat kejadian kita sudah mengamankan. Kita meyakinkan ini dengan sejumlah dokumen, baik KK kemudian Ijazah dan sebagainya, kita yakinkan bahwa ini adalah PS alias Pegi Setiawan,” tutur dia.
Perlu diketahui setelah delapan tahun berlalu kasus tewasnya Vina dan Eky kembali muncuat. Sehingga terkini polisi pun berhasil menangkap otak dari pelaku pembunuhan, yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Sampai saat ini Pegi masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Dengan tugas masih ada dua buronan yang belum tertangkap yakni Andi dan Dani. Sebab, dalam kasus ini terdapat 11 tersangka, 8 diantaranya telah dijatuhi hukuman.
Mereka adalah yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Lalu, Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, karena saat kejadian 2016 masih dibawah umur.